Kam. Jan 23rd, 2025
[Soleh selaku Ketua umum Japas ketika melakukan sidak berdasarkan laporan keluhan warga dari Bulak Setro Surabaya(Dok: Istimewa AbangPutih.com)]

Surabaya | AbangPutih.com – Puluhan warga Bulak Setro, Surabaya, mempertanyakan tower Base Transceiver Station (BTS) yang telah lama berdiri selama bertahun-tahun di wilayah tinggal mereka tanpa adanya kejelasan.

Salah satu diantara warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan, “Keberadaan tower ini tidak ada kejelasan walau pun telah berdiri lama dan tower tersebut sangat meresahkan warga, serta mengancam kesehatan warga akan pancaran radiasinya yang ditimbulkan oleh tower tersebut,” ujarnya, waktu ditemui, Senin (31/08/2020).

Menanggapi adanya keluhan warga Bulak Setro Surabaya, MH. Soleh selaku Ketua Umum Japas (Jaringan Pemuda Surabaya) mengatakan, harusnya sebelum tower berdiri, harus ada kajian yang jelas dan tegas dari dampak yang akan ditimbulkan dari pendirian tower BTS tersebut kepada masyarakat sekitar.

Menurut Soleh, kasus atau konflik pendirian BTS tidak hanya sekali terjadi di Indonesia, sesudah maraknya penggunaan telepon selular. “Seharusnya vendor pembangun dan operator selular yang melakukan kontrak kerja melakukan sosialisasi lebih dulu ke warga sekitar secara terbuka,” kata Soleh.

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun Tim Japas, diduga pihak operator selular dan vendor pembangun tower BTS awalnya melakukan sosialisasinya tertutup dan tidak terbuka pada semua warga, sehingga banyak warga yang terpaksa tidak menerima kompensasi apa pun terkait dampak dari pendirian BTS selama bertahun-tahun.

“Awal kali tower tersebut dibangun cuma diberikan kompensasi saja sekitar 500 ribu rupiah per-KK, namun setelah berdiri selama bertahun-tahun malah tidak ada kejelasan sama sekali terutama untuk warga yang paling sangat terdampak. Selain itu terkadang beberapa warga juga mengaku merasa agak terganggu dengan berisiknya suara genset di waktu malam”, ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu menurut salah satu pengakuan warga juga berkata, “Saya sudah habis TV 2 selama tinggal disini dan warga lain juga ada yang mengalami hal yang sama, setelah saya baca di internet ternyata kerusakan tersebut bisa saja disebabkan karena pancaran radiasi gelombang sinyal elektromagnetik dari tower tersebut, lalu saya harus minta ganti rugi ke siapa?”, keluh salah satu warga yang juga enggan menyebutkan namanya.

Untuk itu, kata Soleh, Japas mendesak Pemkot Surabaya segera menyegel dan membongkar tower yang ada di Kawasan Bulak Setro, karena meresahkan warga sekitar. “Selain itu, keberadaan tower itu sangat tidak memberikan manfaat untuk warga, tapi justru meresahkan warga,” ujar Soleh selaku Ketua umum Japas. Lanjutnya, “Hal ini juga diduga sudah kurang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri) yang ada dalam Pasal 11 ayat (2) mengenai persyaratan administratif”, imbuhnya.

Soleh juga mengatakan, kalau desakan Japas ini tidak segera direspon oleh pemilik tower yang selaku pembangun tower, maka dapat disimpulkan ada yang tidak beres dalam proses pembangunan tower BTS itu sebelumnya. “Indikasi korupsi dan penyimpangan proses perizinan pendirian tower sudah sangat jelas terlihat, kalau Pemkot Surabaya tidak segera menyegel dan mematikan BTS yang bermasalah di Bulak Setro”, pungkas Soleh.

(Zal – AbangPutih.com)

error: Content is protected !!