Jakarta, abangputih.com
Gigatan Suami Istri Suri Agung Prabowo-Apriliani terhadap pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang fidusia telah diputus oleh MK, Senin 6 Januari 2020. Dalam amar putusan tersebut, yaitu : Sepanjang Debitur telah memgakui adanya wanprestasi dan secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri kata Suhartoyo Hakim MK dalam pembacaan putusan tersebut.
Eksekusi sepohak oleh leasing sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Debt kolektor tidak bisa dilakukan bila Debitur tidak mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan benda obyek dalam perjanjian fidusia secara suka rela
Bila Debitur tidak suka rela menyerahkan obyek benda tersebut, maka leasing/kreditur harus mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri setempat agar hak konstitusi debitur dan kreditur terlindungi seimbang, tandas Suhartoyo.
Dengan adanya putusan tersebut, hendaknya dapat dijadikan rujukan dalam bertindak agar tidak lagi ada kesewenang-wenangan dari leasing melalui orang suruhan, yaitu Debt kolektor. Sebagaimana yang sering terjadi perbuatan debt kolektor melakukan upaya paksa eksekusi walaupun di jalan bahkam dengan cara yang menakutkan. Dengan adanya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang amarnya menyatakan leasing tidak bisa secara sepihak mengeksekusi atau menarik obyek jaminan fidusia baik berupa kendaraan atau lainnya, namun harus melalui permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri setempat, kecuali debitur mengakui wanprestasi dan secara suka rela menyerahkan obyek tersebut.