Kam. Jan 23rd, 2025

abangputih.com Surabaya

Dengam adanya putusan MK yang menyatakan Leasing dapat melakukan eksekusi sepihak tanpa mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dengan syarat debitur wanprestasi dan suka’ rela memyerahkan obyek fidusia merupakan pruduk hukum yang mengatur keseimbangan hukum untuk masyarakat agar tidak terjadi kesewenangan. Fenomena Debt Colector yang seenaknya merampas motor obyek jaminan fidusia jelas melanggar hukum dan tidak memberi rasa keadilan bagi debitur, tandas Nur Hasan. Bila memang harus suka’rela menyerahkan obyek jaminan fidusia, jelas tidak ada debitur yang suka rela menyerahkan obyek tersebut karena sudah membayar sekian kali berikut DP awal pengajuan, jelas Nur Hasan

Konsepsi suka rela jelas sulit terpenuhi, oleh karena itu pihak leasing harus siap melakukan upaya hukum yang semestinya dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri setempat, tambah Nur Hasan

Pada konteks tertentu banyak terjadi perbuatan yang meresahkan masyarakat bahkan menakuti. Mata Elang nongkrong di pojok jalan pun berkeliaran dengan membawa laptop untuk ceking nomor polisi (plat nomor) dengan bebas seakan tidak ada yang melihatnya. Bahkan bila masyarakat frustasi, lalu meneriaki “maling” maka jelas akan terjadi aksi massa yang brutal. Memang hutang harus dibayar, namun bila karena suatau hal terjadi gangguan ekonomi, hendaknya saling menyadari bila perlu pihak leasing memberi solusi pengembalian sebagian uang angsuran atau jalan lain yang tidak saling merugikan, papar Nur Hasan Ketua Forum Peduli Pemberdayaan Masyarakat

error: Content is protected !!