Sel. Jan 14th, 2025

Reporter: PRATOMO

Gresik, abangputih.com

Pengelolaan Dana Desa memang perlu keseriusan agar tepat guna untuk kesejahteraan rakyat. Tidak sedikit oknum Kepala Desa tergelincir dan dipidana. Tindakan preventif Kejari Gresik merupakan langkah agar para Kepala Desa di wilayah Gresik tidak ada yang terseret kasus hukum. Kegiatan yang intinya untuk mencegah tindak pidana korupsi di wilayah desa tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2020 bertempat di Hotel Aston Gresik.

Dalam kesempatan itu Kajari Gresik Heru Winoto menjelaskan, penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) merupakan anggaran negara yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pun Heru Winoto mengingatkan dan membina bila ada indikasi penyalahgunaan anggaran desa agar kerugian negara dikembalikan.

Dalam kesempatan itu juga Heru Winoto menyampaikan informasi perihal pengaduan masyarakat tentang Anggaran Desa dan Anggaran Dana Desa sudah mencapai 11 pengaduan, padahal kurun waktu 3 bulan masa jabatan Beliau.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Desa wilayah kecamatan Cerme, turut hadir Camat Cerme Suyono. Dalam kesempatan tersebut, Suyono menyampaikan tujuan kegiatan tersebut, agar para Kepala Desa mendapat bekal perihal penggunaan anggaran, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Suyono berharap pembinaan dan pengarahan di awal tahun anggaran agar penggunaan anggaran secara baik dan sesuai aturannya.

Turut hadir Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Edy Hadisiswoyo.

error: Content is protected !!