
Surabaya | AbangPutih.com – Tiga pelaku penjual uang palsu (upal) berhasil dibekuk dan diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan Surabaya.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial, MNK warga Solo, WR asal nganjuk dan H alias Rekso warga asal Solo Jawa Tengah. Dan ketiga pelaku ini digulung oleh petugas pada hari Jum’at (04/01) sekitar jam 12.00 WIB di daerah sentra PKL Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Menurut keterangan Kompol Isharyat selaku Kapolsek Jambangan, tersangka MNK ditangkap petugas saat hendak menjual uang rupiah yang diduga palsu kepada seorang konsumen. Diketahui tersangka membawa uang pecahan Rp. 100.000, sebanyak 1051 atau setara dengan 105. 100.000 (Seratus lima juta seratus ribu rupiah).
Uang tersebut akan dijual kepada S dengan harga 30 juta rupiah dengan mata uang asli. Dan ketika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MNK mengakui kalau uangnya palsu.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa uang yang dibawanya tersebut didapatkan dari tersangka WJ. Kemudian WJ juga berhasil di tangkap oleh tim Opsnal Polsek Jambangan,” ungkap Kompol Isharyata selaku Kapolsek Jambangan, Rabu (20/01).
Kapolsek Jambangan juga mengatakan lebih lanjut, ketika petugas melakukan pendalaman informasi terkait hal ini ada dugaan terjadinya peredaran transaksi upal di wilayah Jambangan Surabaya, khususnya di area PKL Karah Surabaya.
“Aksi menjual uang palsu 1 banding 4 ini sudah kali yang kedua, dan yang pertama sudah berhasil bertransaksi dengan pembelinya,” imbuh Kompol Isharyata.
Total uang palsu dari hasil ungkap kasus ini yang berhasil disita adalah sebanyak Rp. 245.900.000 dan uang pecahan sejumlah Rp. 100.000,-. Pelaku penjual uang palsu akan dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan hukuman hingga 10 sampai 15 tahun. (Mar)