Sel. Mar 18th, 2025
[Kapolsek Jambangan Kompol Isharyat (Tengah) bersama Petugas Opsnal yang juga didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo (Kiri)]

Surabaya | AbangPutih.com – Kepolisian Sektor Jambangan berhasil menangkap sebanyak 9 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Indomart jalan Karah Agung, Kecamatan Jambangan Surabaya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Jambangan berhasil mengamankan 9 pelaku yang berinisial AP, MH, AA, MZ, W, Y, R, Y dan P. Penangkapan ini dilakukan secara terpisah pada kurun waktu mulai 4 Januari 2020 hingga 29 Desember 2020,” ungkap Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Marji Wibowo memimpin jalannya konfrensi pers di halaman Mapolsek Jambangan, Rabu (20/01) siang.

Petugas Reskrim Kepolisian Sektor Jambangan terus mencari tersangka lainnya, hingga ke akar-akarnya untuk pengembangan kasus Narkoba jenis Sabu-sabu. Hingga akhirnya pada waktu yang tak cukup lama, Petugas Reskrim berhasil menangkap seorang tersangka lagi yang berinisial Y.

Selain itu, Polsek Jambangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 45,99 gram yang dibawa pelaku saat penangkapan.

“Dalam kasus ini tersangka kedapatan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, pungkas Kompol Isharyata. (Mar)

error: Content is protected !!