Jum. Des 13th, 2024
[Operasi Zebra Semeru 2020 Satlantas Polrestabes Surabaya]

Surabaya | AbangPutih.com – Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajarannya akan menggelar Operasi Zebra Semeru 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 08 November 2020.

Sabtu (24/10/), Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si mengatakan tujuan kami adakan Operasi Zebra Semeru 2020 agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. “Meningkatkan ketertiban, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas”, ungkapnya.

Operasi Zebra ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat. Kasat lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra juga menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga 2 minggu ke depan.

“Rencanannya, Operasi Zebra Semeru 2020 nanti akan digelar selama 2 minggu, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang”, terangnya. Lebih lanjut, Teddy menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, Teddy mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

“Lebih banyak giat preventif (Sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) daripada penegakan hukum”, ungkap Perwira yang juga alumni SMU Negeri 6 Surabaya ini.

Kasat Lantas mengatakan dalam Operasi Zebra Semeru 2020 kali ini ada 8 Target Operasi, yaitu:
1.Tidak Menggunakan Helm
2. Melawan Arus
3. Melanggar Marka dan Rambu.
4. Pengendara di Bawah Umur.
5. Melebihi Batas Kecepatan.
6. Tidak Memakai Safety Belt.
7. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol.
8. Muatan Berlebihan.

“Para Pengendara yang kedapatan melanggar akan langsung di tindak tegas dengan tilang seperti melawan arus, pengendara roda dua tidak mengunakan helm, penggunaan kendaraan yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan Roda dua maupun Roda empat, dan tidak mengunakan sabuk keselamatan (Safety Belt)”, tuturnya.

Teddy juga berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara, serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Semeru 2020 tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas juga dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya. ”Kami berharap kepada masyarakat agar senantiasa kooperatif dalam mematuhi peraturan lalu lintas”, pungkasnya.

error: Content is protected !!