Sab. Mei 30th, 2026
[Gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Surabaya]

Surabaya | AbangPutih.com – Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2025 atau yang biasa disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sejumlah wali murid atau orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 12 Surabaya.

Disamping itu, menurut para wali murid, pihak sekolah juga diduga mewajibkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di luar prosedur resmi. Keluhan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta membayar sejumlah uang saat anak mereka dinyatakan diterima di sekolah tersebut.

Nominal yang diminta bervariasi, bahkan ada yang mengaku bayar hingga belasan juta, dan tidak hanya soal pungutan masuk, wali murid juga mengeluhkan adanya kewajiban membeli LKS yang disediakan oleh pihak sekolah, dengan harga yang dinilai lebih mahal.

“LKS-nya dijual sepaket, harus beli di sekolah. Padahal setahu saya pemerintah sudah melarang sekolah negeri menjual buku atau LKS,” ujar salah satu wali murid yang mewanti-wanti meminta identitasnya dirahasiakan saat diwawancarai.

Perlu diketahui, menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada para wali murid. Begitu pula dengan penjualan buku atau LKS yang seharusnya dilakukan melalui jalur resmi dan bukan menjadi kewajiban.

Sementara itu, pihak SMAN 12 Surabaya melalui Kiki Pamungkas S.Psi., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan ketika dikonfirmasi terkait hal ini masih belum merespon dan terkesan tertutup saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Sehingga sikap tertutup ini semakin memunculkan tanda tanya dari masyarakat, terutama bagi para wali murid yang berharap ada kejelasan dan keterbukaan dari pihak sekolah.

Hingga berita ini dimuat, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMAN 12 Kiki Pamungkas masih belum merespon saat dikonfirmasi, Jum’at (11/07/2025). Beberapa wali murid pun sangat menyayangkan sikap dari pihak sekolah yang terkesan diam dan enggan dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan liar yang semakin menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat.

“Seharusnya pihak sekolah bisa menjelaskan kalau memang tidak ada pungutan. Tapi kalau diam saja, kami justru semakin curiga,” tandas salah satu wali murid.

Pemprov Jatim Tegaskan SPMB Bebas Biaya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dipungut biaya. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak sebelumnya juga menegaskan dalam pernyataannya, bahwa komite sekolah juga dilarang menarik iuran saat proses daftar ulang.

Menurut Emil, praktik penarikan iuran tersebut kerap ditemukan saat daftar ulang, termasuk di jenjang SMA/SMK. Dia menyebut, biasanya wali murid disodori selembar kertas berisi kesanggupan untuk membayar iuran pada saat melakukan daftar ulang.

“(Pungutan) itu yang enggak boleh ada. Kadang kepala sekolahnya ngomong enggak ada iuran, tapi komite tiba-tiba datang. Nah kalau bisa untuk pendaftaran jangan dikaitkan dengan seperti itu (penarikan iuran),” ungkap Emil Dardak pada kegiatan sosialisasi SPMB sebelumnya di SMAN 5 Surabaya, Senin (09/06/2025) pada bulan kemarin.

Mantan bupati Trenggalek ini mengakui, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov Jatim terkait pungutan di sekolah. Terkait pembiayaan, pihaknya ingin mengoptimalisasi alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Saya tidak melarang iuran komite. Tapi kalau dilakukannya pas lagi daftar ulang begitu, orang mikirnya itu syarat masuk. Jadinya gitu. Jadi, saya tidak melarang sekali lagi. Tapi iuran komite yang kemudian menjadi sesuatu yang terkesan wajib, formal iya karena kan harus resmi, tapi terkesan wajib terus ada sanksi sosial kalau tidak ikut. Nah itu yang yang kemudian perlu kita menata,” paparnya.

Emil kembali menegaskan bahwa semua tahapan SPMB jenjang SMA/SMK Negeri di Jatim bebas biaya. Pada semua tahapan tersebut, lanjutnya, wali murid tidak boleh terbebani oleh pungutan biaya apa pun.

“Tidak ada biaya sama sekali sampai akhirnya resmi terdaftar ya. Nanti ada beberapa urusan bagaimana seragam, bagaimana buku, itu nanti berikutnya (diurus setelah pendaftaran selesai),” pungkasnya.

error: Content is protected !!