Jakarta, abangputih.com
Dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termaktub bahwa ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka di luar itu tidak diatur dan harus dihapuskan. Tenaga honorer ditarget sampai tahun 2021, saat ini didorong agar para tenaga honorer ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, papar Men-PAN-RB Tjahjo Kumolo pada Sabtu, 25Januari 2020 di Jakarta.
Bila Pemda masih menggunakan honorer, silakan, asal memakai dana APBD bukan APBN, semua harus jelas anggarannya, kata Tjahjo Kumolo
Penghapusan tenaga honorer sudah disepakati MenPAN-RB dan BKN dengan komisi III DPR RI. Ke depan agar tidak dilakukan perekrutan tenaga honorer, sebagaimana larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 pasal 8, kata Paryono Plt. Kabiro Humas BKN